Jumat, 28 Mei 2010

ILMU PENANAMAN MODAL


Sejak rapat pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke-138 pada 16 September 1958 menyetujui rancangan undang-undang tentang penanaman modal asing, sejatinya bangsa Indonesia telah mendorong kehadiran Ilmu Penanaman Modal sebagai cabang keilmuan yang berperan penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air. Ilmu Penanaman Modal adalah kumpulan pengetahuan yang menginformasikan serta mengkaji secara mendalam mengenai bidang penanaman modal.

Mohammad Hatta mendefinisikan ilmu sebagai pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum sebab-akibat dalam suatu golongan masalah yang sama sifatnya, baik menurut kedudukannya (secara eksternal), maupun menurut hubungannya (secara internal). Karena itu, Ilmu Penanaman Modal berperan dalam merumuskan konsep dan implementasi tentang permasalahan penanaman modal pada suatu bangsa. Persoalan penanaman modal akan terus mengalami perkembangan, karena secara eksternal, peradaban umat manusia akan terus dilanda oleh percepatan arus globalisasi yang bergerak dengan pesat.

Sebagai sebuah kumpulan pengetahuan, Ilmu Penanaman Modal akan memberi jalan keluar terhadap persoalan penanaman modal yang terus mengemuka. Hal ini terbukti dari perkembangan kebijakan penanaman modal yang terus dirumuskan oleh suatu pemerintahan karena menganggap bidang tersebut harus dijadikan skala prioritas tinggi. Atau lihat saja sikap pandang masyarakat, terutama para pelaku usaha (investor) yang semakin kritis dengan menganggap dirinya adalah komponen utama dalam menggerakkan mesin perekonomian suatu bangsa. Semua fakta tersebut semakin memperkuat posisi Pengetahuan Penanaman Modal sebagai bagian dari sebuah keilmuan karena memang sangat dibutuhkan oleh peradaban umat manusia.

Keberadaan bidang penanaman modal menjadi sebuah ilmu seharusnya tidak akan menuai protes negatif dari siapapun. Sepanjang ekonomi suatu negara ingin bergerak maju dan tumbuh, Pengetahuan Penanaman Modal pasti akan terlibat di dalamnya sehingga mampu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi suatu bangsa. Dengan kata lain, siapapun akan sepakat bahwa kumpulan pengetahuan di bidang penanaman modal yang selama ini dimiliki telah mampu menjawaban segala keingintahuan dan mengembangkan aktivitas di bidang penanaman modal. Dan kumpulan Pengetahuan Penanaman Modal itulah yang disebut Ilmu Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing kemudian disahkan oleh Presiden Soekarno pada 14 Oktober 1958 (kemudian diganti oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan sekarang berlaku Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal). Mulai periode itu, kompromi positif bangsa ini dalam mengakui aktivitas penanaman modal menjadi bagian penting untuk menyejahterakan masyarakat semakin diakui secara formal. Melalui beleid hukum itu, Indonesia menyatakan dirinya sangat membutuhkan penanaman modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Penanaman modal dipahami sebagai kebutuhan untuk memperbesar produksi nasional yang diyakini dapat mendukung terhadap upaya-upaya meningkatkan mutu kehidupan rakyat.

Namun karena modal yang dimiliki belum mencukupi, yurisprudensi yang diundangkan oleh tujuh menteri (yakni Menteri Kehakiman, Menteri Agraria, Perdana Menteri, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan) pada 27 Oktober 1958 tersebut mempersilakan Indonesia untuk mendatangkan kehadiran modal asing. Karena sadar terhadap peran penting penanaman modal dalam mendukung pembangunan nasional, kala itu Indonesia bertekad untuk menjalankan kebijakan yang akuntabel. Komitmen terhadap kejelasan kebijakan (peraturan) ini perlu dipertegas, karena saat itu pemerintah merasa perlu menghilangkan keragu-raguan para investor asing dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Karena itu, mulai dekade itu bangsa Indonesia telah mensyaratkan suatu kumpulan pengetahuan (di bidang penanaman modal) yang harus dikuasai dalam rangka mengatur strategi pemenuhan kebutuhan modal. Karena modal yang diperlukan juga harus didatangkan dari luar negeri, tentu saja strategi kebijakan yang harus disiapkan harus memiliki metode pengetahuan yang tinggi. Kumpulan Pengetahuan Penanaman Modal tersebut meliputi:

1. Pengetahuan Perencanaan Penanaman Modal;
2. Pengetahuan Kebijakan Penanaman Modal;
3. Pengetahuan Penarikan Penanaman Modal;
4. Pengetahuan Pelayanan Penanaman Modal;
5. Pengetahuan Asistensi Penanaman Modal;

Dengan sistematika bidang-bidang pengetahuan tersebut, kini semakin jelas bahwa Ilmu Penanaman Modal dapat dikategorikan sebagai pengetahuan suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu sendiri.

Jika ditambah syarat manfaat yang harus dimiliki suatu ilmu bagi perkembangan kehidupan dan peradaban umat manusia, maka akan semakin kokoh posisi Ilmu Penanaman Modal sebagai sebuah keilmuan. Sebab, sampai sejauh ini tidak ada satupun umat manusia yang menafikan keandalan pengetahuan penanaman modal yang dimilikinya dalam memahami tentang prinsip-prinsip dasar dan perkembangan ilmu itu sendiri.

Dengan kata lain, umat manusia akan memaklumi bahwa Ilmu Penanaman Modal dapat diterjemahkan ke dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya sebagai aparatur pemerintah, Ilmu Penanaman Modal dapat membentuk karakter dirinya untuk mengabdikan pengetahuannya bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara, karena mampu merumuskan kebijakan penanaman modal dan menyelenggarakan layanan penanaman modal secara mulia. Sebagai investor, Ilmu Penanaman Modal akan membentuk perilaku yang bertanggung jawab ketika merambah di dalam konstelasi iklim investasi, sehingga ia mampu menatakelolakan usahanya secara profesional dan penuh keteladanan. Sementara sebagai masyarakat, Ilmu Penanaman Modal akan membentuk sikap dan semangat positif dirinya dalam melibatkan diri maupun menerima manfaat serta dampak dari kegiatan penanaman modal di dalam kehidupannya. Sehingga, Ilmu Penanaman Modal dapat membentuk naluri (insting) penanaman modal seseorang menjadi baik, benar, adil, bijaksana, bertanggung jawab tinggi terhadap bangsa dan negara, namun memiliki kepekaan yang tinggi terhadap perubahan zaman.

Karena itu, Ilmu Penanaman Modal merupakan kelompok ilmu terapan atau terpakai (applied science). Kelompok ilmu dan pengetahuan ini ditujukan untuk membantu umat manusia dalam menunjang kehidupan sehari-hari (seperti: pertanian, teknologi, kedokteran, navigasi, politik, perundang-undangan, pertambangan, jurnalistik, akuntansi, farmasi, perusahaan, manajemen dan sebagainya).

Namun demikian, agar keberadaan Pengetahuan Penanaman Modal benar-benar dapat digolongkan (dan teruji) sebagai sebuah keilmuan, maka ia harus bersifat;
  • Berdiri sebagai satu kesatuan;
  • Tersusun secara sistematis;
  • Memiliki argumentasi (dasar) pembenaran yang dijelaskan secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan disertai sebab-sebabnya yang meliputi fakta dan data;
  • Memiliki legalitas bahwa kategori ilmu tersebut dihasilkan melalui pengkajian, penelitian atau riset;
  • Dapat ditransfer kepada orang lain sehingga dapat dimengerti dan dipahami maknanya (communicable);
  • Tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat berlaku di mana saja dan kapan saja di seluruh alam semesta (universal);
  • Perkembangannya mampu mendorong pengetahuan-pengatahuan dan penemuan-penemuan baru. Sehingga, manusia mampu menciptakan pemikiran-pemikiran yang lebih berkembang dari sebelumnya.
Selanjutnya seluruh sifat-sifat keilmuan tersebut harus terus dibuktikan secara konkret oleh seluruh pihak-pihak yang (merasa) berkepentingan dengan bidang penanaman modal. Patut disayangkan jika Pengetahuan Penanaman Modal yang selama ini keandalan dan keberadaannya sudah diakui (dan teruji) oleh bangsa ini ternyata tidak mampu menjelma sebagai sebuah keilmuan.

Untuk disebut sebagai ilmu (yang merupakan kumpulan pengetahuan di bidang penanaman modal), sejatinya Ilmu Penanaman Modal telah memiliki persyaratan yang cukup. Lihat saja bidang-bidang pengetahuan lainnya yang selama ini telah mendukung keberadaannya sehingga standar pengetahuan di dalam Ilmu Penanaman Modal tidak bisa dianggap ringan. Beberapa pengetahuan yang mendukung Ilmu Penanaman Modal, antara lain: kebijakan publik, akuntansi, manajemen, administrasi, ekonomi, komunikasi, statistik, psikologi, teknologi, budaya, sejarah, agama, politik, hukum, sosial, kesehatan, lingkungan, pertanian, geografi, pemasaran, bahasa, perusahaan, serta sektor-sektor terkait lainnya. Karena itu sangat disayangkan jika keberadaan Ilmu Penanaman Modal tidak diakui secara de facto maupun de jure.

Situs ini berupaya membuktikan dan mempertajam eksistensi kumpulan Pengetahuan Penanaman Modal sebagai sebuah keilmuan. Pengetahuan hanyalah merupakan pengungkapan segala sesuatu yang dihasilkan melalui aktivitas panca indera. Pengungkapan tersebut bertujuan untuk mengetahui suatu kenyataan yang sedang diserap oleh panca indera agar tidak menimbulkan keraguan dalam jiwa dan sanubari.

Untuk lebih mendorong fakta keberadaan Ilmu Penanaman Modal, situs ini akan menampilkan diri untuk menjadi forum yang dapat mendiskusikan berbagai pengetahuan tentang penanaman modal. Melalui forum ini diharapkan terjadi interaksi komunikasi tentang segala aspek pengetahuan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan bidang penanaman modal. Termasuk pula mengenai profil dan program pendidikan dan pelatihan (Diklat) penanaman modal, mata Diklat dan bahan ajar Diklat Penanaman Modal, serta studi kasus penanaman modal adalah bagian-bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung perkembangan Ilmu Penanaman Modal sehingga harus pula didiskusikan pada forum ini.

Selanjutnya informasi tentang profil dan eksistensi para pengajar (disebut: Widyaiswara Penanaman Modal) yang selama ini selalu tekun berkonsentrasi dalam memperluas cakrawala Pengetahuan Penanaman Modal akan memperoleh apresiasi yang tinggi di forum ini. Sebab melalui tangan mereka, Ilmu Penanaman Modal dapat semakin kokoh berdiri sehingga dapat bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan peradaban umat manusia. Mari Kita Perkokoh Kemandirian Bangsa Dan Negara Dengan Ilmu Penanaman Modal ! (Fitri Weningtyas & Gita Indrawanti)

Minggu, 16 Mei 2010

ILMU PENANAMAN MODAL

Sejak rapat pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke-138 pada 16 September 1958 menyetujui rancangan undang-undang tentang penanaman modal asing, sejatinya bangsa Indonesia telah mendorong kehadiran Ilmu Penanaman Modal sebagai cabang keilmuan yang berperan penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air. Ilmu Penanaman Modal adalah kumpulan pengetahuan yang menginformasikan serta mengkaji secara mendalam mengenai bidang penanaman modal.

Mohammad Hatta mendefinisikan ilmu sebagai pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum sebab-akibat dalam suatu golongan masalah yang sama sifatnya, baik menurut kedudukannya (secara eksternal), maupun menurut hubungannya (secara internal). Karena itu, Ilmu Penanaman Modal memiliki peranan dalam merumuskan konsep dan implementasi tentang permasalahan penanaman modal pada suatu bangsa. Persoalan penanaman modal akan terus mengalami perkembangan, karena secara eksternal, peradaban umat manusia akan terus dilanda oleh percepatan arus globalisasi yang bergerak dengan pesat.

Sebagai sebuah kumpulan pengetahuan, Ilmu Penanaman Modal akan memberi jalan keluar terhadap persoalan penanaman modal yang terus mengemuka. Hal ini terbukti dari perkembangan kebijakan penanaman modal yang terus dirumuskan oleh suatu pemerintahan karena menganggap bidang tersebut harus dijadikan skala prioritas tinggi. Atau lihat saja sikap pandang masyarakat, terutama para pelaku usaha (investor) yang semakin kritis dengan menganggap dirinya adalah komponen utama dalam menggerakkan mesin perekonomian suatu bangsa. Semua fakta tersebut semakin memperkuat posisi Pengetahuan Penanaman Modal sebagai bagian dari sebuah keilmuan karena memang sangat dibutuhkan oleh peradaban umat manusia.

Keberadaan bidang penanaman modal menjadi sebuah ilmu seharusnya tidak akan menuai protes negatif dari siapapun. Sepanjang ekonomi suatu negara ingin bergerak maju dan tumbuh, Pengetahuan Penanaman Modal pasti akan terlibat di dalamnya sehingga mampu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi suatu bangsa. Dengan kata lain, siapapun akan sepakat bahwa kumpulan pengetahuan di bidang penanaman modal yang selama ini dimiliki telah mampu memberi jawaban terhadap segala keingintahuan dan perkembangan aktivitas di bidang penanaman modal.

Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing kemudian disahkan oleh Presiden Soekarno pada 14 Oktober 1958. Mulai periode itu, kompromi positif bangsa ini dalam mengakui aktivitas penanaman modal sebagai bagian penting untuk mensejahterakan masyarakat sudah diakui secara formal. Melalui beleid hukum itu, Indonesia menyatakan dirinya sangat membutuhkan penanaman modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Penanaman modal dipahami sebagai kebutuhan untuk memperbesar produksi nasional yang diyakini dapat mendukung terhadap upaya-upaya meningkatkan mutu kehidupan rakyat.

Namun karena modal yang dimiliki belum mencukupi, yurisprudensi yang diundangkan oleh tujuh menteri (yakni Menteri Kehakiman, Menteri Agraria, Perdana Menteri, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan) pada 27 Oktober 1958 tersebut mempersilakan Indonesia untuk mendatangkan kehadiran modal asing. Karena sadar terhadap peran penting penanaman modal dalam mendukung pembangunan nasional, kala itu Indonesia bertekad untuk menjalankan kebijakan yang akuntabel. Komitmen terhadap kejelasan kebijakan (peraturan) ini perlu dipertegas, karena saat itu pemerintah merasa perlu menghilangkan keragu-raguan para investor asing dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Karena itu, mulai dekade itu bangsa Indonesia telah mensyaratkan suatu kumpulan pengetahuan (di bidang penanaman modal) yang harus dikuasai dalam rangka mengatur strategi pemenuhan kebutuhan modal. Karena modal yang diperlukan juga harus didatangkan dari luar negeri, tentu saja strategi kebijakan yang harus disiapkan harus memiliki metode pengetahuan yang tinggi. Kumpulan Pengetahuan Penanaman Modal tersebut meliputi:

1. Pengetahuan perencanaan penanaman modal;
2. Pengetahuan perumusan kebijakan penanaman modal;
3. Pengetahuan penarikan (menarik kedatangan) penanaman modal;
4. Pengetahuan pelayanan penanaman modal;
5. Pengetahuan pengawasan (evaluasi dan fasilitasi) penanaman modal;

Dengan sistematika bidang-bidang pengetahuan tersebut, kini semakin jelas bahwa Ilmu Penanaman Modal dapat dikategorikan sebagai pengetahuan suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu sendiri.

Jika ditambah syarat manfaat yang harus dimiliki suatu ilmu bagi perkembangan kehidupan dan peradaban umat manusia, maka akan semakin kokoh posisi Ilmu Penanaman Modal sebagai sebuah keilmuan. Sebab, sampai sejauh ini tidak ada satupun umat manusia yang menafikan keandalan pengetahuan penanaman modal yang dimilikinya dalam memahami tentang prinsip-prinsip dasar dan perkembangan ilmu itu sendiri.

Dengan kata lain, umat manusia akan memaklumi bahwa Ilmu Penanaman Modal dapat diterjemahkan ke dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya sebagai aparatur pemerintah, Ilmu Penanaman Modal dapat membentuk karakter dirinya untuk mengabdikan pengetahuannya bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara. Sebagai investor, Ilmu Penanaman Modal akan membentuk perilaku yang bertanggung jawab ketika merambah di dalam konstelasi iklim investasi, sehingga ia mampu menatakelolakan usahanya secara profesional dan penuh keteladanan. Sementara sebagai masyarakat, Ilmu Penanaman Modal akan membentuk sikap dan semangat positif dirinya dalam melibatkan diri maupun menerima manfaat serta dampak dari kegiatan penanaman modal di dalam kehidupannya.

Karena itu, Ilmu Penanaman Modal merupakan kelompok ilmu terapan atau terpakai (applied science). Kelompok ilmu dan pengetahuan ini ditujukan untuk membantu umat manusia dalam menunjang kehidupan sehari-hari (seperti: pertanian, teknologi, kedokteran, navigasi, politik, perundang-undangan, pertambangan, jurnalistik, akuntansi, farmasi, perusahaan, manajemen dan sebagainya).

Namun demikian, agar keberadaan Pengetahuan Penanaman Modal benar-benar dapat digolongkan (dan teruji) sebagai sebuah keilmuan, maka ia harus memiliki sifat-sifat;
1. Berdiri sebagai satu kesatuan;
2. Tersusun secara sistematis;
3. Memiliki argumentasi (dasar) pembenaran yang dijelaskan secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan disertai sebab-sebabnya yang meliputi fakta dan data;
4. Memiliki legalitas bahwa kategori ilmu tersebut dihasilkan melalui pengkajian, penelitian atau riset;
5. Dapat ditransfer kepada orang lain sehingga dapat dimengerti dan dipahami maknanya (communicable);
6. Tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat berlaku di mana saja dan kapan saja di seluruh alam semesta (universal);
7. Perkembangannya mampu mendorong pengetahuan-pengatahuan dan penemuan-penemuan baru. Sehingga, manusia mampu menciptakan pemikiran-pemikiran yang lebih berkembang dari sebelumnya.

Selanjutnya seluruh sifat-sifat keilmuan tersebut harus terus dibuktikan secara konkret oleh seluruh pihak-pihak yang (merasa) berkepentingan dengan bidang penanaman modal. Patut disayangkan jika Pengetahuan Penanaman Modal yang selama ini keandalan dan keberadaannya sudah diakui (dan teruji) oleh bangsa ini ternyata hanya memiliki posisi sebagai sebuah pengetahuan.

Untuk disebut sebagai ilmu (yang merupakan kumpulan pengetahuan di bidang penanaman modal), sejatinya Ilmu Penanaman Modal telah memiliki persyaratan yang cukup. Lihat saja bidang-bidang pengetahuan lainnya yang selama ini telah mendukung keberadaannya sehingga standar pengetahuan di dalam Ilmu Penanaman Modal tidak bisa dianggap ringan. Beberapa pengetahuan yang mendukung Ilmu Penanaman Modal, antara lain: kebijakan publik, akuntansi, manajemen, administrasi, ekonomi, komunikasi, statistik, psikologi, teknologi, budaya, sejarah, agama, politik, hukum, sosial, kesehatan, lingkungan, pertanian, geografi, pemasaran, bahasa, perusahaan, serta sektor-sektor terkait lainnya. Karena itu sangat disayangkan jika keberadaan Ilmu Penanaman Modal tidak diakui secara de facto maupun de jure.

Situs ini berupaya membuktikan dan mempertajam eksistensi kumpulan Pengetahuan Penanaman Modal sebagai sebuah keilmuan. Pengetahuan hanyalah merupakan pengungkapan segala sesuatu yang dihasilkan melalui aktivitas panca indera. Pengungkapan tersebut bertujuan untuk mengetahui suatu kenyataan yang sedang diserap oleh panca indera agar tidak menimbulkan keraguan dalam jiwa dan sanubari.

Untuk lebih mendorong fakta keberadaan Ilmu Penanaman Modal, situs ini akan menampilkan diri untuk menjadi forum yang dapat mendiskusikan berbagai pengetahuan tentang penanaman modal. Melalui forum ini diharapkan terjadi interaksi komunikasi tentang segala aspek pengetahuan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan bidang penanaman modal. Termasuk pula mengenai profil dan program pendidikan dan pelatihan (Diklat) penanaman modal, mata Diklat dan bahan ajar Diklat Penanaman Modal, serta studi kasus penanaman modal adalah bagian-bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung perkembangan Ilmu Penanaman Modal sehingga harus pula didiskusikan pada forum ini.

Selanjutnya informasi tentang profil dan eksistensi para pengajar (disebut: Widyaiswara Penanaman Modal) yang selama ini selalu tekun berkonsentrasi dalam memperluas cakrawala Pengetahuan Penanaman Modal akan memperoleh apresiasi yang tinggi di forum ini. Sebab melalui tangan mereka, Ilmu Penanaman Modal dapat semakin kokoh berdiri sehingga dapat bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan peradaban umat manusia. Mari Kita Perkokoh Kemandirian Bangsa Dan Negara Dengan Ilmu Penanaman Modal ! (Fitri Weningtyas & Gita Indrawanti)

Sabtu, 15 Mei 2010

DIKLAT PTSP TINGKAT DASAR

MODUL DAN TRANSPARANSI DIKLAT PTSP TINGKAT DASAR



(Petunjuk download: Pilih file yang Anda butuhkan pada folder di atas dengan mouse, maka secara otomatis nama file modul atau transparansi yang dimaksud akan tersaji pada situs File Factory di sudut kiri sebelah atas. Arahkan pada halaman paling bawah dari situs tersebut, kemudian pilih menu "download now". Biarkan situs itu melakukan penghitungan mundur (countdown), setelah selesai lalu pilih menu: "Download with FileFactory Basic".)

DAFTAR PUSTAKA

Gatot Subyargo Wijayadi, Buku Putih Pusat Pendidikan & Pelatihan Badan Koordinasi Penanaman Modal, Jakarta 2008;

Gatot Subyargo Wijayadi, Profil Pusat Pendidikan & Pelatihan Penanaman Modal, Jakarta 2008;

Gatot Subyargo Wijayadi, Renstra & Akuntabilitas Kinerja Pusat Pendidikan & Pelatihan Penanaman Modal, Jakarta 2008;

SELAMAT DATANG DI FORUM ILMU PENANAMAN MODAL

Halaman ini dipersembahkan sebagai sarana diskusi terbuka mengenai segala hal yang terkait dengan Ilmu Penanaman Modal. Silakan tulis semua pendapat atau persoalan yang ingin Anda kemukakan di "kotak komentar" yang akan muncul setelah Anda click tulisan "Poskan Komentar" di bagian bawah halaman ini.

Selanjutnya setelah selesai menulis di dalam kotak "Tinggalkan Komentar Anda", silakan pilih identitas yang diinginkan.
Anda bisa saja tidak mencantumkan identitas pribadi dengan cara click "anonim" pada "Pilih Sebuah Identitas". Namun demikian kami tetap mempublikasikan tulisan tersebut jika diungkapkan secara argumentatif dan konstruktif. Akhirnya, click tombol "Publikasikan Komentar Anda", maka tulisan Anda akan menjadi masalah bersama yang dapat dikomentari atau dijawab oleh siapa saja. Karena itu, selamat bergabung dengan FORUM ILMU PENANAMAN MODAL! FitriWeningtyas&GitaIndrawanti

Minggu, 02 Mei 2010

KUALITAS ILMU PENANAMAN MODAL

Sebagai sebuah cabang keilmuan yang harus dikembangkan dengan sungguh-sungguh, strategi penyebaran dan penguasaan Ilmu Penanaman Modal perlu dirumuskan secara komprehensif, sistemik dan akurat. Hal ini dilandasi pemikiran bahwa proses pemahaman dan penguasaan Ilmu Penanaman Modal ke tengah masyarakat harus berjalan secara sempurna sehingga dapat memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bagi peradaban umat manusia.

Dengan pemikiran tersebut, proses pengembangan Ilmu Penanaman Modal ke tengah masyarakat menjadi tergantung dari pihak-pihak yang peduli dalam penyebaran dan pengembangan ilmu tersebut dengan penuh dedikasi. Prinsip yang perlu dibangun dalam proses penyebaran dan penguasaan Ilmu Penanaman Modal adalah taat azas dengan konsep Manajemen Mutu Terpadu (Total Quality Management-TQM).

TQM adalah suatu prosedur di mana setiap orang berusaha keras dan berjuang secara terus-menerus untuk memperbaiki suatu pola kinerja. Dalam penyebaran dan penguasaan Ilmu Penanaman Modal, TQM merupakan upaya atau prosedur yang dilakukan secara intens dalam mendorong dan menumbuhkembangkan Ilmu Penanaman Modal. Tentu saja upaya dan prosedur itu dilakukan untuk menciptakan kinerja penanaman modal yang tinggi bagi suatu bangsa. Di tengah upaya atau prosedur yang terus berjalan, Ilmu Penanaman Modal akan selalu mengalami pertumbuhan dan semakin akomodatif dalam mendorong kesejahteraan dan kemakmuran kehidupan umat manusia.

Melalui azas Manajemen Mutu Terpadu, karakter penyebaran dan penguasaan Ilmu Penanaman Modal akan tercipta sangat ilmiah. Ini dapat dipahami sebagai sebuah aplikasi kerangka kerja manajemen modern, karena bersifat:
  1. Proses penyebaran dan penguasaannya sangat tertib dan disiplin sesuai dengan standar baku yang terukur;
  2. Proses penyebaran dan penguasaannya memiliki konfigurasi layanan yang tepat, sistematis dan memenuhi sasaran jelas yang akan dijangkau;
  3. Proses penyebaran dan penguasaannya terjadi secara baik, ramah dan menyenangkan karena benar-benar mengutamakan aspek-aspek yang manusiawi;
  4. Proses penyebaran dan penguasaannya sangat demokratis sehingga memberikan umpan balik yang sangat bermanfaat bagi penyempurnaan kinerja penyebaran ilmu itu sendiri. Di sini terjadi keseimbangan dua sisi yang dapat saling memberikan keuntungan dalam mengembangkan dan mengimplementasikan Ilmu Penanaman Modal;
  5. Proses pernyebaran dan penguasaannya dilakukan dengan perencanaan matang, penuh perhitungan serta terkonsep dengan sempurna sehingga memiliki indikator kinerja yang jelas, transparan dan terukur;
  6. Proses penyebaran dan penguasaannya sangat pragmatis, praktis serta efektif namun tetap menjaga kadar ilmiah yang tinggi disertai mutu idealismenya;
  7. Proses penyebaran dan penguasaannya sangat dinamis dan variatif sehingga tidak terlihat monoton;
  8. Proses penyebaran dan penguasaannya didukung oleh berbagai aspek-aspek lainnya sehingga keberadaannya menjadi semakin kokoh;
Azas Total Quality Management dalam penyebaran dan penguasaan Ilmu Penanaman Modal dapat diimplementasikan pada setiap unit yang saling terlibat di dalamnya. Masing-masing unit tersebut meliputi:
  1. Primary External Customers: unit penerima substansi Ilmu Penanaman Modal, seperti para siswa atau peserta pendidikan dan pelatihan;
  2. Secondary External Customers: unit pendorong dari penerima substansi Ilmu Penanaman Modal, seperti para sponsor atau donatur (lembaga, organisasi maupun perseorangan) yang membiayai peserta pendidikan dan pelatihan;
  3. Tertiary External Customers: unit pengguna (penerima dampak) Ilmu Penanaman Modal, yakni lapangan kerja atau kinerja unit organisasi;
  4. Internal Customers: unit internal pemrakarsa (pendorong) Ilmu Penanaman Modal, seperti lembaga pendidikan, widyaiswara, staf dan pimpinan (organisasi) lembaga serta sistem administrasinya;
Akhirnya kualitas tertinggi dari Manajemen Mutu Terpadu akan dipersembahkan bagi Primary External Customers dan Internal Customers secara khusus. Sebab pada kedua unit inilah yang menjadi ujung tombak proses penyebaran dan penguasaan Ilmu Penanaman Modal. Selain itu, daya guna Ilmu Penanaman Modal juga diperuntukkan bagi perkembangan Ilmu Penanaman Modal itu sendiri, sehingga sangat tepat bila kedua unit tersebut berjalan selaras dengan konsep TQM.

Akreditasi terhadap Primary External Customers dan Internal Customers diperlukan untuk menciptakan kualitas tertinggi TQM yang dilakukan dengan model:
  1. Primary External Customers: berupa sertifikasi profesi;
  2. Internal Customers: berupa akreditasi program studi, akreditasi institusi lembaga (perguruan atau institusi) pendidikan, sertifikasi profesi staf dan pimpinan lembaga, serta sertifikasi profesi tenaga pengajar (widyaiswara);
Kelak Ilmu Penanaman Modal tidak akan dikategorikan sebagai kelompok ilmu pengetahuan yang tidak mampu menunaikan tugasnya secara link and match. Yang ada hanyalah ketidakinginan seseorang dalam mengejawantahkan Ilmu Penanaman Modal yang dikuasainya dalam kehidupan sehari-hari. Atau bisa juga karena dalam proses penyebaran dan penguasaan Ilmu Penanaman Modal tidak mengindahkan azas TQM. Fitri Weningtyas & Gita Indrawanti

Rabu, 28 April 2010














FORM HUBUNGI KAMI


































































FILSAFAT ILMU PENANAMAN MODAL

Islam adalah agama yang sangat memuliakan proses pencarian, penguasaan dan pengembangan sebuah ilmu pengetahuan. Fakta itu terungkap dari kata "ilmu" itu sendiri yang secara etimologis berasal dari serapan bahasa Arab, yakni "ilm" yang berarti memahami, mengerti atau mengetahui.

Di dalam Al-Quran, kata 'ilmu' beserta serapannya disebut lebih dari 780 kali. Hal ini menandakan bahwa Allah SWT sangat menginginkan umat-Nya dapat menjadi khalifah di dunia dengan cerdas dan berilmu tinggi. Bagi Islam, hakekat dan eksistensi umat manusia akan tergantung dari pranata sosial yang dimiliki seseorang yang tingkatannya tergantung dari kadar ilmu pengetahuan yang dikuasai.

Begitu pentingnya manfaat ilmu, sampai-sampai Alah SWT menjanjikan kemuliaan bagi umat-Nya yang selalu berupaya menggali proses keilmuan di dalam kehidupan. Melalui QS Al-Mujadalah 58:11, Allah SWT berjanji akan mengangkat orang-orang yang beriman dan berilmu beberapa derajat. Sementara pada hadis yang dirawayatkan HR Ibnu Adi dan Baihaqi, Muhammad SAW bersabda; "Mencari ilmu adalah wajib bagi setiap muslim."

Tugas manusia untuk terus menggali dan merumuskan ilmu pengetahuan sangat sejalan dengan kelebihan kemampuan yang dimilikinya dibanding dengan mahluk lainnya. Kemampuan manusia menjawab segala hal yang terjadi disekelilingnya tidak lepas dari kesempurnaan sosok manusia yang diciptakan Allah SWT. Manusia telah dibekali oleh seperangkat akal dan pikiran sehingga memiliki kemampuan untuk selalu menggali berbagai pengetahuan yang bermanfaat bagi kehidupan.

Karena itulah mengapa umat manusia selalu terdorong memiliki rasa ingin tahu terhadap segala sesuatu yang ada dan sedang terjadi di sekitarnya. Segala persoalan yang mengemuka disekitarnya itu kemudian dijawab melalui berbagai pengetahuan yang berhasil dirumuskan. Berbagai pengetahuan yang lahir kemudian berproses dan berkembang menjadi berbagai cabang keilmuan. Hal itu terus bergulir dan mengalami perkembangan selaras dengan kemajuan kaidah berpikir atau logika umat manusia. Dan peristiwa yang sama juga terjadi terhadap keberadaan Ilmu Penanaman Modal.

Untuk memahami keberadaan, hakekat, tujuan dan latar belakang Ilmu Penanaman Modal dapat dilakukan melalui pendekatan ilmu filsafat. Pendekatan filsafat akan mengenali dan mengetahui Ilmu Penanaman Modal sehingga mudah diletakkan pada posisinya (dan memperkaya jumlah keilmuan yang ada).

Dengan kata lain, Filsafat Penanaman Modal akan membantu penyelidikan mengenai hakekat Ilmu Penanaman Modal sehingga mudah ditelusuri, digali dan diselidiki secara mendalam. Dengan pendekatan tersebut, disiplin, konsep dan teori tentang Ilmu Penanaman Modal akan mudah dianalisa dan diklasifikasikan.

Filsafat Ilmu Penanaman Modal menjelaskan hakekat Ilmu Penanaman Modal dengan cara menjelaskan, mengartikan dan memosisikan ilmu tersebut secara benar di antara ilmu-ilmu lainnya. Dengan pendekatan itu, peranan Ilmu Penanaman Modal dapat diuraikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, termasuk memahami manfaatnya dalam berbagai aspek kehidupan, dengan cara mengkajinya berdasarkan pengamatan:
  1. Aspek Ontologis.
    Ilmu Penanaman Modal adalah bidang ilmu yang berperan dalam merumuskan konsep dan implementasi tentang permasalahan penanaman modal. Persoalan penanaman modal pada suatu bangsa akan terus bergejolak dan berkembang mengikuti peradaban manusia dalam beradaptasi dengan globalisasi. Karena itu, objek yang dikaji dalam Ilmu Penanaman Modal adalah bidang pengetahuan yang bermanfaat dalam menciptakan kreativitas ekonomi yang riil, produktif, kolaboratif serta berdampak luas (karena berkesinambungan) dengan peradaban umat manusia.
    Untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan suatu peradaban, seluruh kreativitas ekonomi harus dilakukan melalui kaidah tertentu yang disebut Prinsip Penanaman Modal: "Kolaborasi berbagai sumber daya pada suatu kreativitas ekonomi akan memberikan dampak lebih bermanfaat". Kreativitas ekonomi diartikan sebagai kegiatan ekonomi yang dilakukan secara proaktif, inovatif dan penuh inspiratif. Sementara semakin banyak sumber daya yang efektif dan efisien yang digabung dalam aktivitas ekonomi (penanaman modal) yang kreatif akan memberikan kemaslahatan lebih besar.

  2. Aspek Epistimologis.
    Ilmu Penanaman Modal lahir karena aktivitas penanaman modal yang sudah demikian menyatu dengan segala aspek kehidupan. Jika kegiatan ekonomi tunduk pada aktivitas sosial-budaya masyakat, maka hal tersebut tidak terjadi di bidang penanaman modal. Kini tidak sulit mempengaruhi atau merubah perilaku sosial-budaya masyarakat melalui dampak penanaman modal. Hal ini dapat dibuktikan bahwa perilaku suatu bangsa mudah dipengaruhi oleh aktivitas penanaman modal yang terjadi melalui perkembangan industri (penanaman modal) berbasis teknologi, telekomunikasi, mode, keuangan, pariwisata, transportasi dan sebagainya.
    Demikian pula dengan kebijakan pemerintah dalam suatu negara juga akan terus mengalami perubahan orientasi. Saat ini pemerintah cenderung lebih ramah dalam merumuskan regulasi penanaman modal. Kecenderungan itu terjadi karena pemerintah telah mengambil peran sebagai fasilitator dalam menunjang kegiatan penanaman modal. Kata penanaman modal bermakna lebih tinggi dari sekadar kata ekonomi. Jika dalam perumusan regulasi ekonomi lebih terkesan restriktif dan dominan, sementara dalam penyusunan regulasi penanaman modal, pemerintah lebih inferior dan membawa semangat liberalisme.
    Sehingga terhadap aktivitas penanaman modal yang sudah demikian mengglobal, pemerintah suatu negara lebih senang membuat kebijakan nasional yang dapat bersinergi dengan kebijakan internasional. Fungsi kontrol terhadap aktivitas penanaman modal yang mengglobal (yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat luas) semakin diserahkan secara terbuka kepada banyak pihak yang merasa berkepentingan. Apalagi saat ini tidak lagi berlaku motif ekonomi yang dulu dipropagandakan sebagai ujud kegiatan yang ekonomis, yakni bagaimana mencari keuntungan yang maksimal dengan modal (resiko) yang minimal. Motif itu kini semakin ditinggalkan karena sekarang sudah dianggap tidak optimal. Yang sekarang lebih dianggap relevan adalah Motif Penanaman Modal; "semakin tinggi resiko yang dihadapi, semakin tinggi keuntungan yang diraih". Alasan inilah yang menyebabkan bidang penanaman modal sangat berproses strategis dengan perkembangan peradaban umat manusia.

  3. Aspek Aksiologi.
    Ilmu Penanaman Modal akan memberikan manfaat yang sangat penting bagi tiga pilar negara, yakni pemerintah (government), swasta (private sector) dan masyarakat (public society). Bagi aparatur pemerintah, Ilmu Penanaman Modal akan membentuk karakter diri untuk selalu berorientasi memakmurkan dan menyejahterakan bangsa dan negara. Tentunya berdasarkan rumusan kebijakan dan penyelenggaraan layanan penanaman modal yang dibuat dan diselenggarakan secara mulia.
    Bagi kalangan swasta, Ilmu Penanaman Modal akan membentuk perilaku yang bertanggung jawab ketika merambah di dalam konstelasi iklim penanaman modal sehingga mampu menatakelolakan usahanya secara profesional dan penuh keteladanan. Selanjutnya bagi kalangan masyarakat, Ilmu Penanaman Modal akan membentuk sikap dan semangat positif dirinya dalam melibatkan diri maupun menerima manfaat serta dampak dari kegiatan penanaman modal di dalam kehidupan.
    Secara keseluruhan, Ilmu Penanaman Modal dapat membentuk "naluri penanaman modal" (investment instinct) bagi ketiga pilar negara menjadi baik, benar, adil, bijaksana dan bertanggung jawab tinggi terhadap bangsa dan negara namun memiliki kepekaan tinggi terhadap perubahan zaman.

Akhirnya dapat dimengerti bahwa Ilmu Penanaman Modal lebih memberikan terobosan baru dalam perkembangan ilmu pengetahuan sosial. Hal ini disebabkan penopang Ilmu Penanaman Modal terdiri dari kelompok ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial maupun ilmu terapan lainnya. Ambil contoh, misalnya untuk merumuskan kebijakan di sektor pertanian, maka kelompok pengetahuan yang mendukung selain ilmu pertanian dan teknologi pertanian, juga meliputi ilmu kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu politik, ilmu filsafat, ilmu administrasi pemerintahan, ilmu perjanjian internasional, ilmu manajamen, ilmu komunikasi massa, dan berbagai ilmu pendukung lainnya.

Berdasarkan tiga aspek Filsafat Ilmu Penanaman Modal itu sendiri juga dapat dipahami bahwa Ilmu Penanaman Modal berperan dan berkemampuan sangat signifikan dalam membangun kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia. Hal itu tentunya sesuai dengan akidah Islam yang menggariskan bahwa hakekat dan eksistensi umat manusia akan tergantung dari pranata sosial yang dimiliki seseorang. Dan tentu saja tingkatannya tergantung dari kadar ilmu pengetahuan yang dikuasai oleh masing-masing umat manusia. Sehingga, marilah menggali dan mengembangkan Ilmu Penanaman Modal sedalam-dalamnya dan seluas-luasnya. Fitri Weningtyas & Gita Indrawanti

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.