Minggu, 16 Mei 2010

ILMU PENANAMAN MODAL

Sejak rapat pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke-138 pada 16 September 1958 menyetujui rancangan undang-undang tentang penanaman modal asing, sejatinya bangsa Indonesia telah mendorong kehadiran Ilmu Penanaman Modal sebagai cabang keilmuan yang berperan penting dalam menunjang kehidupan berbangsa dan bernegara di Tanah Air. Ilmu Penanaman Modal adalah kumpulan pengetahuan yang menginformasikan serta mengkaji secara mendalam mengenai bidang penanaman modal.

Mohammad Hatta mendefinisikan ilmu sebagai pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum sebab-akibat dalam suatu golongan masalah yang sama sifatnya, baik menurut kedudukannya (secara eksternal), maupun menurut hubungannya (secara internal). Karena itu, Ilmu Penanaman Modal memiliki peranan dalam merumuskan konsep dan implementasi tentang permasalahan penanaman modal pada suatu bangsa. Persoalan penanaman modal akan terus mengalami perkembangan, karena secara eksternal, peradaban umat manusia akan terus dilanda oleh percepatan arus globalisasi yang bergerak dengan pesat.

Sebagai sebuah kumpulan pengetahuan, Ilmu Penanaman Modal akan memberi jalan keluar terhadap persoalan penanaman modal yang terus mengemuka. Hal ini terbukti dari perkembangan kebijakan penanaman modal yang terus dirumuskan oleh suatu pemerintahan karena menganggap bidang tersebut harus dijadikan skala prioritas tinggi. Atau lihat saja sikap pandang masyarakat, terutama para pelaku usaha (investor) yang semakin kritis dengan menganggap dirinya adalah komponen utama dalam menggerakkan mesin perekonomian suatu bangsa. Semua fakta tersebut semakin memperkuat posisi Pengetahuan Penanaman Modal sebagai bagian dari sebuah keilmuan karena memang sangat dibutuhkan oleh peradaban umat manusia.

Keberadaan bidang penanaman modal menjadi sebuah ilmu seharusnya tidak akan menuai protes negatif dari siapapun. Sepanjang ekonomi suatu negara ingin bergerak maju dan tumbuh, Pengetahuan Penanaman Modal pasti akan terlibat di dalamnya sehingga mampu menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi suatu bangsa. Dengan kata lain, siapapun akan sepakat bahwa kumpulan pengetahuan di bidang penanaman modal yang selama ini dimiliki telah mampu memberi jawaban terhadap segala keingintahuan dan perkembangan aktivitas di bidang penanaman modal.

Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing kemudian disahkan oleh Presiden Soekarno pada 14 Oktober 1958. Mulai periode itu, kompromi positif bangsa ini dalam mengakui aktivitas penanaman modal sebagai bagian penting untuk mensejahterakan masyarakat sudah diakui secara formal. Melalui beleid hukum itu, Indonesia menyatakan dirinya sangat membutuhkan penanaman modal untuk mempercepat pembangunan ekonomi. Penanaman modal dipahami sebagai kebutuhan untuk memperbesar produksi nasional yang diyakini dapat mendukung terhadap upaya-upaya meningkatkan mutu kehidupan rakyat.

Namun karena modal yang dimiliki belum mencukupi, yurisprudensi yang diundangkan oleh tujuh menteri (yakni Menteri Kehakiman, Menteri Agraria, Perdana Menteri, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri dan Menteri Perdagangan) pada 27 Oktober 1958 tersebut mempersilakan Indonesia untuk mendatangkan kehadiran modal asing. Karena sadar terhadap peran penting penanaman modal dalam mendukung pembangunan nasional, kala itu Indonesia bertekad untuk menjalankan kebijakan yang akuntabel. Komitmen terhadap kejelasan kebijakan (peraturan) ini perlu dipertegas, karena saat itu pemerintah merasa perlu menghilangkan keragu-raguan para investor asing dalam melaksanakan kegiatan penanaman modal di Indonesia.

Karena itu, mulai dekade itu bangsa Indonesia telah mensyaratkan suatu kumpulan pengetahuan (di bidang penanaman modal) yang harus dikuasai dalam rangka mengatur strategi pemenuhan kebutuhan modal. Karena modal yang diperlukan juga harus didatangkan dari luar negeri, tentu saja strategi kebijakan yang harus disiapkan harus memiliki metode pengetahuan yang tinggi. Kumpulan Pengetahuan Penanaman Modal tersebut meliputi:

1. Pengetahuan perencanaan penanaman modal;
2. Pengetahuan perumusan kebijakan penanaman modal;
3. Pengetahuan penarikan (menarik kedatangan) penanaman modal;
4. Pengetahuan pelayanan penanaman modal;
5. Pengetahuan pengawasan (evaluasi dan fasilitasi) penanaman modal;

Dengan sistematika bidang-bidang pengetahuan tersebut, kini semakin jelas bahwa Ilmu Penanaman Modal dapat dikategorikan sebagai pengetahuan suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode-metode tertentu yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala-gejala tertentu di bidang (pengetahuan) itu sendiri.

Jika ditambah syarat manfaat yang harus dimiliki suatu ilmu bagi perkembangan kehidupan dan peradaban umat manusia, maka akan semakin kokoh posisi Ilmu Penanaman Modal sebagai sebuah keilmuan. Sebab, sampai sejauh ini tidak ada satupun umat manusia yang menafikan keandalan pengetahuan penanaman modal yang dimilikinya dalam memahami tentang prinsip-prinsip dasar dan perkembangan ilmu itu sendiri.

Dengan kata lain, umat manusia akan memaklumi bahwa Ilmu Penanaman Modal dapat diterjemahkan ke dalam berbagai aspek kehidupan. Misalnya sebagai aparatur pemerintah, Ilmu Penanaman Modal dapat membentuk karakter dirinya untuk mengabdikan pengetahuannya bagi kesejahteraan dan kemakmuran bangsa dan negara. Sebagai investor, Ilmu Penanaman Modal akan membentuk perilaku yang bertanggung jawab ketika merambah di dalam konstelasi iklim investasi, sehingga ia mampu menatakelolakan usahanya secara profesional dan penuh keteladanan. Sementara sebagai masyarakat, Ilmu Penanaman Modal akan membentuk sikap dan semangat positif dirinya dalam melibatkan diri maupun menerima manfaat serta dampak dari kegiatan penanaman modal di dalam kehidupannya.

Karena itu, Ilmu Penanaman Modal merupakan kelompok ilmu terapan atau terpakai (applied science). Kelompok ilmu dan pengetahuan ini ditujukan untuk membantu umat manusia dalam menunjang kehidupan sehari-hari (seperti: pertanian, teknologi, kedokteran, navigasi, politik, perundang-undangan, pertambangan, jurnalistik, akuntansi, farmasi, perusahaan, manajemen dan sebagainya).

Namun demikian, agar keberadaan Pengetahuan Penanaman Modal benar-benar dapat digolongkan (dan teruji) sebagai sebuah keilmuan, maka ia harus memiliki sifat-sifat;
1. Berdiri sebagai satu kesatuan;
2. Tersusun secara sistematis;
3. Memiliki argumentasi (dasar) pembenaran yang dijelaskan secara akurat dan dapat dipertanggung jawabkan disertai sebab-sebabnya yang meliputi fakta dan data;
4. Memiliki legalitas bahwa kategori ilmu tersebut dihasilkan melalui pengkajian, penelitian atau riset;
5. Dapat ditransfer kepada orang lain sehingga dapat dimengerti dan dipahami maknanya (communicable);
6. Tidak terbatas ruang dan waktu sehingga dapat berlaku di mana saja dan kapan saja di seluruh alam semesta (universal);
7. Perkembangannya mampu mendorong pengetahuan-pengatahuan dan penemuan-penemuan baru. Sehingga, manusia mampu menciptakan pemikiran-pemikiran yang lebih berkembang dari sebelumnya.

Selanjutnya seluruh sifat-sifat keilmuan tersebut harus terus dibuktikan secara konkret oleh seluruh pihak-pihak yang (merasa) berkepentingan dengan bidang penanaman modal. Patut disayangkan jika Pengetahuan Penanaman Modal yang selama ini keandalan dan keberadaannya sudah diakui (dan teruji) oleh bangsa ini ternyata hanya memiliki posisi sebagai sebuah pengetahuan.

Untuk disebut sebagai ilmu (yang merupakan kumpulan pengetahuan di bidang penanaman modal), sejatinya Ilmu Penanaman Modal telah memiliki persyaratan yang cukup. Lihat saja bidang-bidang pengetahuan lainnya yang selama ini telah mendukung keberadaannya sehingga standar pengetahuan di dalam Ilmu Penanaman Modal tidak bisa dianggap ringan. Beberapa pengetahuan yang mendukung Ilmu Penanaman Modal, antara lain: kebijakan publik, akuntansi, manajemen, administrasi, ekonomi, komunikasi, statistik, psikologi, teknologi, budaya, sejarah, agama, politik, hukum, sosial, kesehatan, lingkungan, pertanian, geografi, pemasaran, bahasa, perusahaan, serta sektor-sektor terkait lainnya. Karena itu sangat disayangkan jika keberadaan Ilmu Penanaman Modal tidak diakui secara de facto maupun de jure.

Situs ini berupaya membuktikan dan mempertajam eksistensi kumpulan Pengetahuan Penanaman Modal sebagai sebuah keilmuan. Pengetahuan hanyalah merupakan pengungkapan segala sesuatu yang dihasilkan melalui aktivitas panca indera. Pengungkapan tersebut bertujuan untuk mengetahui suatu kenyataan yang sedang diserap oleh panca indera agar tidak menimbulkan keraguan dalam jiwa dan sanubari.

Untuk lebih mendorong fakta keberadaan Ilmu Penanaman Modal, situs ini akan menampilkan diri untuk menjadi forum yang dapat mendiskusikan berbagai pengetahuan tentang penanaman modal. Melalui forum ini diharapkan terjadi interaksi komunikasi tentang segala aspek pengetahuan yang terkait langsung maupun tidak langsung dengan bidang penanaman modal. Termasuk pula mengenai profil dan program pendidikan dan pelatihan (Diklat) penanaman modal, mata Diklat dan bahan ajar Diklat Penanaman Modal, serta studi kasus penanaman modal adalah bagian-bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam mendukung perkembangan Ilmu Penanaman Modal sehingga harus pula didiskusikan pada forum ini.

Selanjutnya informasi tentang profil dan eksistensi para pengajar (disebut: Widyaiswara Penanaman Modal) yang selama ini selalu tekun berkonsentrasi dalam memperluas cakrawala Pengetahuan Penanaman Modal akan memperoleh apresiasi yang tinggi di forum ini. Sebab melalui tangan mereka, Ilmu Penanaman Modal dapat semakin kokoh berdiri sehingga dapat bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan peradaban umat manusia. Mari Kita Perkokoh Kemandirian Bangsa Dan Negara Dengan Ilmu Penanaman Modal ! (Fitri Weningtyas & Gita Indrawanti)

Roam to Rome Blog- Moving to Italy, Travel, Studying in Italy.